Bawaslu Sukabumi Ingatkan, PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Netral

Sukabumi ( Sukabumi Pos )-Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) Kabupaten Sukabumi ingatkan PNS, Kepala Desa dan perangkat pemerintahan desa harus netral dalam pemilukada tahun 2024 ini agar tidak mendapat sanksi.

Arahan tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Sukabumi diterima Sekda kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut  dibahas tentang Netralitas Kepala Desa, Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi. Rabu, 11/09/2024.

Abdulloh Sarabiti, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu mengatakan pertemuan itu untuk menyamakan Persepsi terkait netralitas ASN, Kades dan Penertiban alat Peraga Sosialisasi (APS).

" Harapannya pertemuan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, di harapkan menjaga netralitas dalam rangka mensukseskan pemillukada menjadi lebih bermartabat" ungkapnya

Mengenai netralitas ASN, Sekda menegaskan memang harus diperhatikan oleh para ASN jangan sampai mendapat sanksi karena mendukung salah satu calon, untuk itu kita akan mencegah bagaimana supaya para ASN di Kabupaten Sukabumi bisa netral dalam Pemilukada tahun 2024

" Para ASN di Kabupaten Sukabumi netralitasnya harus bisa dijaga dengan baik tidak ikut mendukung salah satu pasangan calon sehingga Pemilukada di Kabupaten Sukabumi berjalan dengan lancar, aman ,netral dan nyaman serta menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat" pungkasnya

Dalam pertemuan itu  hadir Assisten Pemkesra, Kasat Pol PP, Kaban Kesbangpol, Kepala DPMD, Kepala Inspektorat, serta Sekretaris BKPSDM.

Redaktur : Rangga
Reporter : Aep Sumarna
Editor : A. Kusma
Lebih baru Lebih lama